Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis atribut PDL yang diperuntukkan bagi Polhut terdiri dari:
a. Logo Pangkat;
b. Lambang Polhut;
c. Tanda Induk Kepolisian (logo Polri);
d. Tanda lokasi kepolisian (Tanda Wilayah);
e. Tanda Instansi/unit kerja;
f. Label Polhut;
g. Label Nama Perorangan.
(2) Bentuk, warna, ukuran dan penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
