Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis atribut PDL yang diperuntukkan bagi Polhut terdiri dari: a. Logo Pangkat; b. Lambang Polhut; c. Tanda Induk Kepolisian (logo Polri); d. Tanda lokasi kepolisian (Tanda Wilayah); e. Tanda Instansi/unit kerja; f. Label Polhut; g. Label Nama Perorangan. (2) Bentuk, warna, ukuran dan penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id