Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis atribut PDH yang diperuntukkan bagi Polhut terdiri dari:
a. Logo Pangkat;
b. Lambang Polhut;
c. Tanda kepolisian;
d. Tanda Wilayah kepolisian;
e. Tanda Instansi/unit kerja;
f. Label Polhut;
g. Papan Nama Seragam.
(2) Bentuk, warna, ukuran dan penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran ini.
Koreksi Anda
