Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis atribut PDH yang diperuntukkan bagi Polhut terdiri dari: a. Logo Pangkat; b. Lambang Polhut; c. Tanda kepolisian; d. Tanda Wilayah kepolisian; e. Tanda Instansi/unit kerja; f. Label Polhut; g. Papan Nama Seragam. (2) Bentuk, warna, ukuran dan penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran ini.
Koreksi Anda