Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus, tanda jabatan, tanda jasa dan tanda- tanda kehormatan lainnya dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam Polhut.
Koreksi Anda
