Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Jenis atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU),
b. Pakaian Dinas Harian (PDH), dan
c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Koreksi Anda
