Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas Upacara (PDU) yang diperuntukkan bagi SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari: a. Baret; b. Shal; c. Kemeja lengan panjang; d. Baju kaos; e. Celan untuk pria/Rok untuk wanita; f. Ikat pinggang; g. Sarung tangan; h. Kaos kaki; i. Sepatu untuk pria/wanita. (2) Pakaian Dinas Harian (PDH) yang diperuntukkan bagi SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari: a. Baret/topi harian; b. Kemeja lengan pendek; c. Celan untuk pria/Rok untuk wanita; d. Baju kaos; e. Ikat pinggang PDH; f. Kaos kaki; g. Tali pluit; h. Sepatu untuk pria/wanita. (3) Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang diperuntukkan bagi SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari: a. Baret/topi lapangan; b. Kemeja lengan panjang; c. Celana untuk pria/wanita; d. Baju kaos; e. Ikat pinggang; f. Kopel riem; g. Dragh riem; h. Kaos kaki; i. Tali pluit; j. Sepatu lars.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id