Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian seragaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperuntukkan bagi: a. Polhut, dan b. SPORC
Koreksi Anda