Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pakaian seragaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperuntukkan bagi:
a. Polhut, dan
b. SPORC
Koreksi Anda
