Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri Polhut dan SPORC sekurang-kurangnya 1 (satu) stel untuk setiap 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id