Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengadaan pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri Polhut dan SPORC sekurang-kurangnya 1 (satu) stel untuk setiap 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
