Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dan penyaluran pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri Polhut dan SPORC dilakukan berdasarkan standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal pengadaan pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, penyalurannya dilakukan melalui Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan.
Koreksi Anda
