Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas yang bersifat rahasia, Polhut boleh tidak menggunakan pakaian dinas, atribut, tanda pangkat dan kelengkapan lainnya.
Koreksi Anda
