Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas yang bersifat rahasia, Polhut boleh tidak menggunakan pakaian dinas, atribut, tanda pangkat dan kelengkapan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id