Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penggunaan pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri SPORC ditentukan sebagai berikut:
a. SPORC,
b. Pejabat Struktural yang merangkap sebagai pembina SPORC.
Koreksi Anda
