Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri SPORC ditentukan sebagai berikut: a. SPORC, b. Pejabat Struktural yang merangkap sebagai pembina SPORC.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id