Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri Polhut ditentukan sebagai berikut: a. Polhut, b. Pejabat Struktural yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dibidang perlindungan hutan, dan c. Pegawai Perum Perhutani yang diangkat menjadi Polhut.
Koreksi Anda