Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penggunaan pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri Polhut ditentukan sebagai berikut:
a. Polhut,
b. Pejabat Struktural yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dibidang perlindungan hutan, dan
c. Pegawai Perum Perhutani yang diangkat menjadi Polhut.
Koreksi Anda
