Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan, Polhut dan SPORC dapat menggunakan perlengkapan diri. (2) Perlengkapan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Borgol; b. Senter; c. Golok; d. Buku Saku Polhut (dimasukkan dalam PDH dan PDL Polhut dan SPORC); e. Pisau sangkur; f. Pluit; g. Ransel; h. Tongkat karet;. i. Nesting; j. Veldples/tempat air; k. Jas Hujan/ponco; l. Tali-temali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id