Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan, Polhut dan SPORC dapat menggunakan perlengkapan diri.
(2) Perlengkapan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Borgol;
b. Senter;
c. Golok;
d. Buku Saku Polhut (dimasukkan dalam PDH dan PDL Polhut dan SPORC);
e. Pisau sangkur;
f. Pluit;
g. Ransel;
h. Tongkat karet;.
i. Nesting;
j. Veldples/tempat air;
k. Jas Hujan/ponco;
l. Tali-temali.
Koreksi Anda
