Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Polhut dalam melaksanakan tugas kedinasan mengenakan pakaian seragam, atribut dan perlengkapan.
Koreksi Anda
