Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkup intansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 2. Satuan Polhut Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah Satuan Polhut yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus di bidang penanganan gangguan keamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan. 3. Pakaian Seragam Polhut adalah pakaian dan kelengkapannya yang dikenakan dalam kegiatan kedinasan. 4. Kelengkapan Polhut adalah peralatan pendukung perorangan yang digunakan Polhut dalam melaksanakan tugas kedinasan. 5. Atribut Polhut adalah tanda-tanda khusus sebagai pengenal seseorang atau tanda instansi yang melekat pada pakaian seragam Polhut termasuk tanda pangkat dan tanda jabatan. 6. Tanda pangkat Polhut adalah tanda yang menyatakan pangkat/golongan atau Jabatan seorang Polhut. 7. Tanda Jabatan Polhut adalah tanda yang digunakan bagi pejabat tertentu yang diberi kewenangan dalam struktur organisasi Polhut. 8. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang kehutanan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
Koreksi Anda