Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang 8 (DELAPAN) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM PATRIALIS AKBAR Kepala Biro Hukum dan
Koreksi Anda