Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang 8 (DELAPAN) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM
PATRIALIS AKBAR Kepala Biro Hukum dan
Koreksi Anda
