Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang 8 (DELAPAN) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II
Teks Saat Ini
8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi :
1. Pemantapan Kawasan Hutan.
2. Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
3. Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan.
4. Konservasi Keanekaragaman Hayati.
5. Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan.
6. Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan.
7. Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Sektor Kehutanan.
8. Penguatan Kelembagaan Kehutanan.
Koreksi Anda
