Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN TEKNIS REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka rehabilitasi hutan dan lahan yang selama ini telah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan atau program rehabilitasi hutan dan lahan lainnya tetap berlaku, dilaksanakan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id