Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN TEKNIS REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan RHL yang berupa penanaman pohon di dalam kawasan hutan dilaksanakan secara kontraktual dengan menggerakkan potensi badan usaha nasional atau daerah serta melibatkan masyarakat sepanjang dananya tersedia atau secara swakelola.
(2) Kegiatan RHL yang berupa penanaman pohon di luar kawasan hutan dilaksanakan secara swakelola melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) dengan kelompok tani.
(3) Pembuatan tanaman reboisasi dengan mempertimbangkan kondisi tertentu dan aspek keamanan dapat dilaksanakan secara swakelola melalui Operasi Bhakti Tentara Nasional INDONESIA (TNI).
Koreksi Anda
