Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN TEKNIS REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk menyelenggarakan RHL bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Dana Reboisasi; dan/atau
c. sumber-sumber lain yang tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan RHL pada hutan produksi dan hutan lindung yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan dibiayai oleh pemegang izin.
(3) Penyelenggaraan RHL pada hutan produksi dan hutan lindung yang hak pengelolaannya dilimpahkan kepada BUMN bidang kehutanan atau lembaga yang diberi hak pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dibiayai oleh BUMN Bidang Kehutanan atau lembaga.
(4) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN bidang kehutanan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk melaksanakan RHL pada hutan lindung di wilayah kerjanya dan/atau disekitar wilayah kerjanya dengan dana dari APBN/APBD.
Koreksi Anda
