Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN TEKNIS REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan unsur-unsur: a. perencanaan; b. pengorganisasian/kelembagaan; c. pelaksanaan kegiatan; d. pengawasan dan pengendalian (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. rencana teknik rehabilitasi hutan dan lahan daerah aliran sungai (RTkRHL-DAS); b. rencana pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan (RPRHL); dan c. rencana tahunan rehabilitasi hutan dan lahan (RTnRHL). (3) Pengorganisasian/kelembagaan dalam kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk mengatur tugas dan pembentukan lembaga/kelembagaan, peran dan fungsi parapihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan RHL. (4) Pelaksanaan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan melalui kegiatan : a. reboisasi; b. penghijauan; c. pemeliharaan; d. pengayaan tanaman; e. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan pembuatan bangunan konservasi tanah secara sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. (5) Pengawasan dan pengendalian kegiatan RHL secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. (6) Kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda