Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN TEKNIS REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Sasaran kegiatan RHL meliputi kawasan hutan dan bukan kawasan hutan, dengan memperhatikan prioritas pada hutan rusak/rawang dan lahan kritis pada DAS Prioritas, terutama pada :
a. bagian hulu DAS yang sering menyebabkan bencana banjir, kekeringan, dan tanah longsor;
b. daerah tangkapan air (catchment area) dari waduk, bendungan dan danau;
c. daerah resapan air (recharge area) di hulu DAS;
d. daerah sempadan sungai, mata air, danau, waduk; dan
e. bagian hilir DAS yang rawan bencana tsunami, intrusi air laut, dan abrasi pantai.
Koreksi Anda
