Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN TEKNIS REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) RHL dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi sumberdaya hutan dan lahan baik fungsi produksi, fungsi lindung maupun fungsi konservasi yang dilakukan secara bertahap.
(2) Kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.
(3) RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan menurut urutan DAS prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria DAS prioritas.
Koreksi Anda
