Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku :
1. Pelaksanaan atas usulan persetujuan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/Menhut-II/2012;
2. Pelaksanaan atas usulan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/Menhut-II/2012;
3. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
