Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran XI Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/Menhut- II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan, menjadi Lampiran XI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda