Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2012 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor : P.7/Menhut-II/2012 Tanggal : 10 Februari 2012 Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Ditugaspembantuankan Keterangan No Pelaksana Jenis yang Ditugaspembantuankan 1. Bupati Berau 1. Pengukuran simpanan karbon dari kawasan hutan. 2. Persiapan pelaksanaan pemantauan simpanan karbon dari kawasan hutan. 3. Persiapan pelaksanaan penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan. 2. Bupati Malinau 1. Pengukuran simpanan karbon dari kawasan hutan. 2. Persiapan pelaksanaan pemantauan simpanan karbon dari kawasan hutan. 3. Persiapan pelaksanaan penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan. 3. Bupati Kapuas Hulu 1. Pengukuran simpanan karbon dari kawasan hutan. 2. Persiapan pelaksanaan pemantauan simpanan karbon dari kawasan hutan. 3. Persiapan pelaksanaan penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id