Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2010 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Direkur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, dan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur. (4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan. (5) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan, apabila : a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagai dimaksud Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda