Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 12/Kpts-II/1996 tentang Kewajiban Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Menyediakan Dan Menjual Sebagian Hasil Produksinya Untuk Keperluan Pembangunan Daerah dan/atau Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda