Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melindungi harga kayu kebutuhan lokal dari spekulan, Bupati/Walikota MENETAPKAN harga dasar penjualan kayu lokal berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah, asosiasi dan/atau pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda