Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari HTHR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah HTHR yang ada di wilayahnya.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan, pemenang lelang tegakan HTHR wajib mengalokasikan produksinya paling banyak 5 % (lima persen).
(4) Tata cara pemberian HTHR diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(5) Dokumen pengangkutan kayu dari HTHR untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen SKSKB cap “Kalok”.
Bagian 10 Cara mendapatkan kayu dari IUPHHK-HTR
Koreksi Anda
