Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah Hutan Hak atau Hutan Rakyat yang ada di wilayahnya.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota disekitarnya yang memerlukan kayu lokal.
(5) Tata cara pemberian Hutan Hak atau Hutan Rakyat diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(6) Dokumen pengangkutan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak.
Bagian 9 Cara mendapatkan kayu dari HTHR
Koreksi Anda
