Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota mendata informasi terkait pelaksanaan lelang kayu hasil temuan, sitaan, dan rampasan.
(2) Berdasarkan informasi sebagimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kabupaten/Kota MENETAPKAN kepada pemenang lelang untuk menjual hasil lelang paling banyak sebesar 5 % (lima persen) guna memenuhi kebutuhan lokal.
(3) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan SAL.
(4) Dalam hal pemenang lelang tidak mendistribusikan hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan SAL.
Bagian 8 Cara mendapatkan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat
Koreksi Anda
