Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 6 diperoleh dari Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) paling banyak 5 % (lima persen) dari produk kualitas lokal.
(2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKO.
Bagian 7 Cara mendapatkan kayu dari Hasil Lelang
Koreksi Anda
