Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 6 diperoleh dari Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) paling banyak 5 % (lima persen) dari produk kualitas lokal. (2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKO. Bagian 7 Cara mendapatkan kayu dari Hasil Lelang
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id