Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak ada kegiatan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemegang izin wajib menyediakan kayu diameter terbesar dari tebangan HTI untuk kayu pertukangan guna kebutuhan lokal sebesar- besarnya 5 % (lima persen) dari realisasi RKT.
(2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH.
Bagian 6 Cara mendapatkan kayu dari Kayu Olahan
Koreksi Anda
