Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KB diperlukan untuk kebutuhan kayu lokal dan atau kebutuhan kayu khusus untuk keperluan bencana alam, pemenuhan kewajiban terhadap negara berupa PSDH dan DR dapat dibayar dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri. (2) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota yang berisi antara lain perkiraan jumlah dan volume KB yang diperlukan, lokasi dan jenis kerusakan akibat bencana alam. Bagian 5 Cara mendapatkan kayu dari IUPHHK-HT
Koreksi Anda