Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 diperoleh dari RKT paling banyak sebesar-besarnya 5 % (lima persen) dari realisasi RKT, berupa Kayu Bulat Kecil (KBK) dan/atau Kayu Bulat Sedang (KBS), dan/atau Kayu Bulat Besar (KB). (2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH dan DR. (3) Dalam hal menggunakan SI-PUHH Online, barcode untuk kebutuhan kayu lokal dengan warna barcode pink (merah muda).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id