Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah IPK yang diterbitkan.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota di sekitarnya yang memerlukan kayu lokal.
(5) Tata cara pemberian IPK diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(6) Dokumen pengangkutan kayu dari IPK untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap “Kalok” setelah dibayar PSDH dan DR.
Bagian 4 Cara mendapatkan kayu dari IUPHHK-HA
Koreksi Anda
