Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah IUPHKm yang diterbitkan.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2
(4) dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota di sekitarnya yang memerlukan kayu lokal.
(5) Tata cara pemberian IUPHKm diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(6) Dokumen pengangkutan kayu dari IUPHKm untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap “Kalok” setelah dibayar PSDH.
Bagian 3 Cara mendapatkan kayu dari IPK
Koreksi Anda
