Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari IPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah penduduk di sekitar/di dalam hutan yang memerlukan kayu lokal. (2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota dapat menerbitkan IPHHK. (3) Tata cara pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada hutan produksi diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (4) Dokumen pengangkutan kayu untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH. Bagian 2 Cara mendapatkan kayu dari Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id