Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL
Teks Saat Ini
Pemenuhan sumber kayu lokal antara lain dari :
1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK);
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm);
3. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK- HA);
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK- HT);
6. Kayu Olahan (KO);
7. Kayu Hasil Lelang (KHL);
8. Hutan Hak/Hutan Rakyat (HR);
9. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR);
10. Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Bagian 1 Cara mendapatkan kayu dari IPHHK
Koreksi Anda
