Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan sumber kayu lokal antara lain dari : 1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK); 2. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm); 3. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK- HA); 5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK- HT); 6. Kayu Olahan (KO); 7. Kayu Hasil Lelang (KHL); 8. Hutan Hak/Hutan Rakyat (HR); 9. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR); 10. Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Bagian 1 Cara mendapatkan kayu dari IPHHK
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id