Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA BURU DI TAMAN BURU, AREAL BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
