Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA BURU DI TAMAN BURU, AREAL BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya ditetapkannya PPperaturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 461/Kpts-II/1999 tanggal 23 Juni 1999 tentang Penetapan Musim Berburu di Taman Buru dan Areal Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
