Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA BURU DI TAMAN BURU, AREAL BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Keadaan populasi dan jenis satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, merupakan keadaan populasi jenis satwa buru dalam kondisi optimal untuk dilakukan kegiatan perburuan.
(2) Musim kawin satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b, merupakan waktu tertentu jenis satwa buru sedang aktif bereproduksi.
(3) Musim bertelur atau beranak satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, merupakan waktu tertentu jenis satwa buru sedang bertelur atau beranak.
(4) Musim menyusui dan/atau membesarkan anak satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, merupakan waktu tertentu jenis satwa buru sedang menyusui dan/atau membesarkan anak.
(5) Perbandingan jantan betina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf e, merupakan perbandingan jenis satwa buru dengan jumlah jantan dan betina seimbang yang memenuhi kaidah biologi reproduksi.
(6) Umur satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, merupakan umur jenis satwa buru dewasa untuk dapat dilakukan kegiatan perburuan.
Koreksi Anda
