Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA BURU DI TAMAN BURU, AREAL BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keadaan populasi dan jenis satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, merupakan keadaan populasi jenis satwa buru dalam kondisi optimal untuk dilakukan kegiatan perburuan. (2) Musim kawin satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, merupakan waktu tertentu jenis satwa buru sedang aktif bereproduksi. (3) Musim bertelur atau beranak satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, merupakan waktu tertentu jenis satwa buru sedang bertelur atau beranak. (4) Musim menyusui dan/atau membesarkan anak satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, merupakan waktu tertentu jenis satwa buru sedang menyusui dan/atau membesarkan anak. (5) Perbandingan jantan betina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, merupakan perbandingan jenis satwa buru dengan jumlah jantan dan betina seimbang yang memenuhi kaidah biologi reproduksi. (6) Umur satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, merupakan umur jenis satwa buru dewasa untuk dapat dilakukan kegiatan perburuan.
Koreksi Anda