Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA BURU DI TAMAN BURU, AREAL BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
Penetapkan waktu untuk dapat dilakukan kegiatan perburuan sebagaimana dimaksud dalam pPasal 4 ayat (3) diberikan oleh:
a. Kepala UPT KSDA dalam bentuk surat izin berburu dan penetapan areal buru;.
b. Pemegang ijzin pengusahaan taman buru dan Ppemegang izin usaha kebun buru untuk jenis satwa buru hasil penangkaran melalui verifikasi UPT KSDA setempat.
Koreksi Anda
