Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA BURU DI TAMAN BURU, AREAL BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapkan waktu untuk dapat dilakukan kegiatan perburuan sebagaimana dimaksud dalam pPasal 4 ayat (3) diberikan oleh: a. Kepala UPT KSDA dalam bentuk surat izin berburu dan penetapan areal buru;. b. Pemegang ijzin pengusahaan taman buru dan Ppemegang izin usaha kebun buru untuk jenis satwa buru hasil penangkaran melalui verifikasi UPT KSDA setempat.
Koreksi Anda