Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA BURU DI TAMAN BURU, AREAL BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musim berburrbu dapat ditetapkan berdasarkan kuota satwa buru yang diperoleh dari hasil inventarisasi dan pengamatan reguler satwa buru;. (2) Kuota satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas dasar rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;. (3) Kuota satwa buru sebagai dasar penetapan waktu untuk melakukan kegiatan perburuan.
Koreksi Anda