Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA BURU DI TAMAN BURU, AREAL BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Musim berburrbu dapat ditetapkan berdasarkan kuota satwa buru yang diperoleh dari hasil inventarisasi dan pengamatan reguler satwa buru;.
(2) Kuota satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas dasar rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;.
(3) Kuota satwa buru sebagai dasar penetapan waktu untuk melakukan kegiatan perburuan.
Koreksi Anda
