Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA BURU DI TAMAN BURU, AREAL BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musim berburu satwa buru ditetapkan oleh Menteri untuk kegiatan perburuanmerupakan selama jangka waktu tertentu. untuk dapat dilakukan (2) Penetapan Mmusim berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkanmemuat ditetapkan dengan persyaratan, sebagai berikut: a. keadaan populasi dan jenis satwa buru; b. waktu di luar musim kawin/breeding; c. waktu di luar musim bertelur/beranak; d. waktu di luar musim menyusui/membesarkan anak; e. perbandingan jantan betina; dan f. umur satwa buru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id