Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.19/MENHUT-II/2005 TENTANG PENANGKARAN TUMUBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf g dan huruf j www.djpp.kemenkumham.go.id
diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Kepala Balai Setempat.
(2) Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perorangan dilengkapi dengan:
a. proposal penangkaran untuk permohonan baru atau rencana kerja lima tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai;
b. fotocopy kartu tanda penduduk atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku;
c. surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah- rendahnya camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan;
d. dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai;
e. berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.
(3) Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk koperasi, badan hukum dan lembaga konservasi dilengkapi dengan:
a. proposal penangkaran untuk permohonan baru atau rencana kerja lima tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai;
b. akte notaris perusahaan yang mencantumkan jenis usaha sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar;
c. fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan lokasi dari camat yang menyatakan berdasarkan UNDANG-UNDANG gangguan bahwa usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia;
d. dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai;
e. berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.
(4) Berdasarkan kelengkapan permohonan, Direktur Jenderal dapat menolak atau menyetujui permohonan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Bagan alur dan tata waktu permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
