Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.19/MENHUT-II/2005 TENTANG PENANGKARAN TUMUBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 76 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
