Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan dana alokasi khusus bidang kehutanan tahun anggaran 2011 belum dilaksanakan sebelum terbitnya peraturan menteri ini, maka pelaksanaannya dapat dilaksanakan sampai batas waktu Desember 2012 dan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2011 dan untuk proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam peraturan ini.
Koreksi Anda