Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di:Jakarta pada tanggal:7 Desember 2009 MENTERI KEHUTANAN H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM ANDI MATTALATA ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.dephut.go.id
Koreksi Anda