Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di:Jakarta pada tanggal:7 Desember 2009 MENTERI KEHUTANAN
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM
ANDI MATTALATA
ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.dephut.go.id
Koreksi Anda
