Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimum untuk operasionalnya harus dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis sesuai dengan kebutuhan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
